Pages

Selasa, 25 Mei 2010

Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Memahami Perbedaan Prinsip Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Oleh : Ibnu Anwaruddin, SH., Angg. dept. KIM DPP LDII
Email : ian_pujakesuma@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it (Hp. 08174970703, 081383283313)


“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imron, 3:130
Berbicara mengenai perbankan syariah sebenarnya tidak lengkap tanpa mengurai bagaimana sejarah, tujuan penerapan prinsip syariah, batasan-batasan prinsip syariah, jenis produk pembiayaan syariah, ketentuan hukum, Dewan Pengawas Syariah dll. Namun untuk mengawali rubrik syariah ini penulis tidak akan akan memaparkan secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut di atas, namun lebih kepada pokok permasalahan mengenai perbedaan yang mendasar antara prinsip syariah dengan prinsip konvensional.

Sebelum membicarakan beberapa perbedaan sistem bank Islam dengan sistem bank konvensional, perlu diberikan suatu penjelasan perbedaan antara bagi hasil dan pemberian bunga dalam bidang perniagaan, khususnya dalam operasional bank. Selama 4 tahun mengabdi pada sebuah bank yang beroperasional secara syariah, penulis banyak menemukan kesalahan pemahaman di kalangan banyak orang yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian / pengambilan bunga, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut :

a. Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan karena itu setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan, ini sesuai dengan kaedah fiqh, yaitu : pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.

b. Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.

c. Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran hutang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya bahwa setiap hutang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi hutang adalah riba.

d. Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.

Secara singkat perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :

No.

Bunga

Bagi Hasil

1.

Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.

Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.

2.

Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.

Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.

3.

Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.

Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.

4.

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.

Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.

5.

Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.

Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal


Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :


No

Perbedaan Aspek

Bank

Islam

Bank Konvensional

1

Falsafah

Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan

Berdasarkan atas bunga

2

Operasional

- Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu

- Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan

- Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo

- Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama

3

Sosial

Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan

Tidak tersirat secara tegas

4

Organisasi

Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Tabel di atas hanyalah sebagian kecil konsep produk pembiayaan syariah yang berprinsip pada system bagi hasil, masih banyak lagi produk pembiayaan yang berbasis jual beli (bai’), sewa (ijarah), gadai (rahn) dll. Dan dari table tersebut hendaknya kita dapat membaca dan memahami perbedaan yang sangat mendasar antara bunga dan bagi hasil atau perbedaan prinsip antara bank syariah dan bank konvensional. Namun tentu tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak yang meragukan apakah prinsip syariah tersebut benar-benar dapat dijalankan secara utuh, bukan karena kepentingan untuk menjaring pasar semata tanpa memperhatikan kemaslahatan usaha yang dijalankan.

Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1991 merupakan bank pertama di Indonesia yang murni menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dari segi permodalan maupun dari kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian setelah itu bermunculan bank yang turut mengaplikasikan operasionalnya secara syariah, diantaranya; Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Niaga Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah IFI dll.

Saat ini belum semua bank syariah merupakan bank yang murni berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan bank induk atau bank konvensionalnya. Masih ada beberapa bank syariah yang merupakan unit usaha dari bank konvensional, yang mana notabene permodalan unit syariah tersebut pada dasarnya berasal dari bank konvensional atau bank induknya, sehingga masih ada mata rantai yang tidak terputus antara syariah dan konvensional. Selain itu, ada juga bank yang melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, hal mana patut dipertanyakan mengenai asset dan permodalan yang sebelumnya berasal dari hasil usaha konvensional.

Fenomena ini tentu membuat gamang tidak sedikit muslim yang ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha yang memerlukan layanan perbankan. Namun kita juga tentu tidak ingin terus-menerus terjebak dalam kegiatan riba dengan melakukan transaksi di bank konvensional yang terus membelenggu masyarakat muslim di Indonesia khususnya. Bebas murni dari riba mungkin tidak semudah yang kita bayangkan karena praktik konvensional telah berjalan ratusan tahun lalu, sedangkan praktik syariah di Indonesia belum genap dua dasa warsa. Paling tidak saat ini kita harus berupaya meminimalisir penggunaan bank konvensional dan beralih ke bank syariah agar iklim investasi syariah terus meningkat dan praktik syariah dapat terus memasyarakat.

Selain untuk memenuhi keinginan umat Islam untuk berhubungan dengan lembaga perbankan yang bebas bunga, bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan keselarasan dengan aspek moralitas Islam yang melandasi operasionalnya. Pendirian Bank Islam juga mempunyai tujuan khusus, yang selaras dengan tujuan LDII yang telah dijabarkan dalam rekomendasi Munas VI 2005 dan diperkuat dengan Rakernas LDII 2007 tentang pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut diantaranya ;

1.Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat muslim.
2.Menggalang partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi syariah.
3.Mengembangkan lembaga perbankan dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam menggalakkan usaha-usaha ekonomi masyarakat dengan memperluas jaringan lembaga-lembaga keuangan syariah hingga ke daerah-daerah terpencil.

Dewan Pengawas Syariah

Selain beberapa perbedaan prinsip operasional di atas, salah satu ciri yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Islam. DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain DPS bertanggung jawab atas produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat agar sesuai dengan prinsip syariah; investasi atau proyek yang ditangani oleh bank harus juga sesuai dengan prinsip syariah, dan tentu saja bank itu harus di-manage sesuai dengan prinsip syariah.

Secara umum anggota pengawas syariah tentulah harus merupakan orang yang memiliki otoritas di bidang syariah. Mekanisme penentuan anggota Dewan Pengawas Syariah berbeda pada setiap negara. Pada beberapa negara yang sudah mengatur secara sentral keberadaan dan operasional bank Islam, seperti Malaysia, Mesir, Jordania, Kuwait, Pakistan, Indonesia; mekanismenya telah diatur dalam undang-undang atau peraturan negra. Filosofi dari mekanisme ini adalah untuk menjaga independensi Dewan Pengawas Syariah.

Di Indonesia, otoritas masalah keagamaan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat akibat banyak dan beragamnya DPS. MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di Indonesia menganggap perlu dibentuknya suatu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan. Pada bulan Juli 1997 dalam acara Lokakarya Reksadana Syariah dihasilkan rekomendasi pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini didirikan pada tahun yang sama dan merupakan badan otonom MUI yang diketuai secara eks-oficio oleh Ketua MUI. Sedangkan untuk kegiatan sehari-hari DSN dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian DSN. Bagi perusahaan yang akan membuka bank Islam atau lembaga keuangan syariah lainnya, mereka harus mengajukan rekomendasi anggota DPS kepada DSN. Saat ini, Dewan Syariah Nasional di Ketuai oleh KH. Ma’ruf Amin, salah satu Ketua MUI Pusat yang cukup produktif menulis berbagai buku mengenai ekonomi syariah.

Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Jika lembaga yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang diberikan, DSN dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.

Sumber penulisan :
1. DR. Syafiie Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek.
2. Dr. Ir. H. M. Amin Azis, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia.
3. Artikel Khusus, “Bank Menurut Konsep Syariah Islam”, Majalah Mimbar Ulama, MUI.
4. Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia.

Senin, 24 Mei 2010

Rekam Jejak Intelektual Muda Ekonomi Islam

sumber http://www.i-cost.org/

“Kami ceritakan kisah mereka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk” (QS Al-Kahfi : 13)

Jikalau mengenang kembali sejarah perkembangan Ekonomi Islam di Tanah Air, kita tidak akan pernah dapat melepaskan peran mereka, para pemuda yang meneguhkan eksistensinya dengan berjuang mensosialisasikan Ekonomi Islam di balik kelas-kelas kampus, seminar demi seminar, kajian bahkan terjun seperti semut ke masyarakat. Pemuda-pemuda itulah yang kemudian kita sebut mahasiswa, sang inisiator masyarakat rabbani.

Mereka yang berbekal semangat dan idealisme menjadi motor yang seolah tidak pernah kehabisan energinya. Bahkan, keterbatasan yang mereka miliki, seolah tidak pernah menjadi penghalang bagi bergeraknya mereka. Tanpa ruang, alam terbuka menjadi tempat yang begitu nyaman. Minus dana bukan menjadi alasan untuk tidak berdiskusi dan bergerak. Sejarah itu bermula dari diskusi-diskusi sederhana, kecil, singkat, dan dengan segala keterbatasannya, hingga tanpa terasa langkah-langkah mengikhtiarkan kontribusi mulai dirintis. Bersamaan dengan itu, mereka senatiasa membawa serta cita-cita yang bisa jadi tidak banyak orang mencita-citakannya.

Perkembangan Ekonomi Islam di kalangan mahasiswa sudah terlihat sebelum tahun 2000 di mana terdapat kajian-kajian Ekonomi Islam seperti di Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan beberapa universitas-universitas lainnya di Indonesia. Lahirnya kelompok kajian Ekonomi Islam di kalangan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi pada akhirnya menyadarkan akan kebutuhan satu wadah untuk memfasilitasi pergerakan Ekonomi Islam, wadah tersebut bernama Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI).


Sejenak ingatan kita kembali pada bulan Januari tahun 2000, ketika Universitas Diponegoro melakukan inisiatif untuk mengundang UI, Unpad, UGM, UNS, Unibraw, dan Unair untuk membicarakan jaringan bersama kajian Ekonomi Islam. Pertemuan pertama yang dilakukan di Semarang dihadiri oleh tujuh universitas tersebut menyepakati diperlukannya suatu wadah bersama dalam pergerakan Ekonomi Islam di tingkat mahasiswa di Indonesia. Untuk menindaklanjuti pertemuan pertama maka diadakan pertemuan kedua di Universitas Indonesia. Pada pertemuan kedua ini di Jakarta menghasilkan bentuk dan mekanisme wadah organisasi yang akan dibentuk.

Pada tanggal 11-13 Mei 2000 diadakan Kongres Kelompok Studi Ekonomi Islam (KoKaSEI) pertama di Universitas Diponegoro, bertempat di Balai Latihan Koperasi (BALATKOP) Semarang. Pertemuan ini dihadiri 70 perguruan tinggi di Indonesia. Berdasarkan aspirasi peserta, nama KoKaSEI diganti menjadi Munas KSEI (Musyawarah Nasional Kelompok Studi Ekonomi Islam). Hasil Munas KSEI menghasilkan kesepakatan dan dideklarasikannya wadah bersama bernama FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) pada tanggal 13 Mei 2000. Munas KSEI juga dihasilkan badan pekerja untuk menyelenggarakan Munas I FoSSEI untuk membentuk kelembagaan yang baik. Munas I FoSSEI pada bulan April 2001 diselenggarakan oleh IAIN Syarif Hidayatullah sebagai tuan rumah, bertempat di Ragunan Jakarta, dihadiri oleh kurang lebih 40 perguruan tinggi di Indonesia. Pada Munas I ini telah terpilih 5 orang Presidium Nasional yang bertugas untuk menjalankan rekomendasi Munas. Salah satu rekomendasi dari Munas I FoSSEI yaitu dilaksanakannya Temu Ilmiah Nasional I FoSSEI di Universitas Padjajaran. Acara ini berlangsung pada tanggal 4-6 Mei 2002 bertempat di Wisma KORPRI, Bandung. Begitulah, gerakan mereka kini telah membesar. Bermula dari cita-cita besar yang dipercaya dan dipertahankan di sepanjang perjalanan.

Hanya saja, sesekali perlu dipahami. cita-cita saja terkadang tidak cukup. Oleh karena itu, perjalanan –sepuluh tahun di 2010 ini- yang Allah takdirkan menjadi pelajaran demi pelajaran. Semangat terkadang tumbuh dari ketercapaian terget-target. Bahkan, bisa jadi Allah berikan yang lebih baik dari yang mereka bayangkan. Terkadang pula, ada kesalahan dan kegagalan yang mendidik mereka. Hingga catatan-catatan yang tertoreh pun beraneka. Semuanya punya makna. Dan semua itu perlu kita dokumentasikan untuk cerita esok, bagi penerima estafet perjuangan.

Pada awalnya adalah kerinduan dan mimpi besar, yang meyakinkan untuk berjuang dalam risalah suci perjalanan panjang. Rindu dan mimpinya, untuk melihat pergerakan dakwah Ekonomi Islam semakin luas dengan bertumbuhkembangnya KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) di seluruh penjuru negeri. Tidak hanya ada, namun juga mencipta kontribusi-kontribusi nyata. Tidak hanya banyak, namun juga melahirkan ahli-ahli Ekonomi Islam yang berkualitas dan kompeten sebagai bekal memperbaiki peradaban Indonesia bahkan dunia.

Kini, telah sampailah perjuangan mereka pada pertanyaan-pertanyaan zaman. Di saat keadaan perekonomian tidak bertambah menyejahterakan dan memeratakannya dalam masyarakat. Sementara itu juga, antusiasme intelektual muda dalam menyuarakan untuk bersama membumikan ekonomi yang berkeadilan kepada masyarakat, bak gayung tak bersambut. Bisa dilihat dalam kondisi ketika perkembangan Ekonomi Islam terus meningkat namun tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa Ekonomi Islam belum dirasakan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah sampai sejauh ini Ekonomi Islam hanya dipahami oleh sedikit kalangan saja. Ditambah dengan realita bahwa yang paham pun belum serta merta melaksanakan.

Maka pada momentum sepuluh tahun pergerakan intelektual muda Ekonomi Islam di Indonesia ini, penyuaraan kembali akan pentingnya berekonomi Islam secara menyeluruh dimulai dari pemahaman yang kokoh kembali digelorakan. Menisbahkan perjuangan pada silaturahim (kasih sayang) dan perbaikan ekonomi serta akhlak masyarakat sebagai misi peradabannya. Karena pada saat ini, masyarakat yang mulai jenuh dengan berbagai permasalahan membutuhkan keteladanan yang dapat dirasakan. Keteladanan yang tidak hanya menciptakan kesholehan pribadi namun pula membentuk keshalehan sosial, yang mempertimbangkan kesejahteraan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat, bukan pribadi masing-masing.

Pada akhirnya, Ekonomi Islam memang harus diterapkan secara bersama-sama. Mulai diri melepaskan dari aktivitas yang mengandung riba, ekploitasi sumber daya,

Koordinator Presidium Nasional Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI)

Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

Mahasiswa Terbaik Se-Sumatra Versi Masyarakat Ilmuwah dan Teknolog Indonesia (MITI) Mahasiswa 2008

KONSEP AQAD TRANSAKSI SYARIAH

sumber :http://www.i-cost.org/

A. HUBUNGAN USAHA MENURUT SYARIAH

Kegiatan usaha pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. Menurut Ibnu Khaldun tingkatan kegiatan usaha manusia dimulai dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan hasil sumber daya alam, misalnya pertanian, perikanan dan pertambangan. Tingkatan berikutnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan hasil rekayasa manusia atas hasil sumber daya alam. Dilanjutkan dengan kegiatan perdagangan yang secara alami timbul akibat perbedaan penawaran-permintaan dari hasil sumber daya alam maupun hasil rekayasa manusia pada suatu tempat. Dan akhirnya adalah kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya –yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai kemewahan. Manusia mempunyai keterbatasan dalam berusaha, oleh karena itu –sesuai dengan fitrahnya- manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

• Kerjasama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui ikatan atau aqad Mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui aqad Musyaraka.

•Kerjasama dalam perdagangan, dimana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapat bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.

• Kerjasama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan aset.

B. PRINSIP AQAD EKONOMI SYARIAH

Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).

Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.

Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

1. Obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang jelas keberadaannya atau dapat segera diperoleh manfaatnya. Lazimnya disebut real asset dan berbentuk barang atau jasa. 2. Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai. Lazimnya disebut financial asset dan dapat berupa uang atau surat berharga. Aqad muamalah dalam bidang ekonomi menurut sifat partisipasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi secara prinsip dapat dibagi dalam:

1. Aqad pertukaran tetap, yang lazimnya adalah kegiatan perdagangan. Sesuai dengan sifatnya, aqad ini umumnya memberikan kepastian hasil bagi para pihak yang melakukan transaksi. 2. Aqad penggabungan atau pencampuran, yang lazimnya adalah kegiatan investasi. Aqad ini umumnya hanya memberikan kepastian dalam hubungan antar pihak dan jangka waktu dari hubungan tersebut, namun umumnya tidak dapat memberikan kepastian hasil. 3. Kegiatan penguasaan sementara, yang lazimnya adalah kegiatan sewa-menyewa. Aqad ini umumnya memberikan kepastian dalam manfaat yang diterima oleh para pihak. Sehingga dapat terjadi pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran antara ayn dengan ayn, ayn dengan dayn dan dayn dengan dayn. Hanya menurut fiqih muamalah transaksi antara dayn dengan dayn dilarang kecuali kegiatan penukaran uang atau logam mulia. Kegiatan muamalah dalam bidang ekonomi melalui pasar modal umumnya adalah kegiatan pertukaran tetap (perdagangan) dan kegiatan penggabungan atau pencampuran (investasi). Sementara itu, waktu pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran dapat terjadi secara tunai atau seketika (naqdan)maupun secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan). Transaksi keuangan umumnya timbul akibat transaksi yang berlaku secara tidak tunai atau tangguh. Hanya menurut fiqih muamalah, dilarang atau tidak sah suatu transaksi dimana kedua belah pihak melakukan secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan dengan ghairu naqdan)

Dalam menerapkan aqad-aqad ini pada transaksi keuangan modern, Vogel dan Hayes mengatakan bahwa terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Tidak semua aqad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad Jaiz). 2. Dalam melaksanakan aqad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (dhamin). 3. Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut bay’ al dayn bi al dayn. 4. Aqad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wad) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (ahd).

C. AQAD MUDHARABA
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta, dimana: • Pemilik Harta (Shahibul Maal atau Rab-al-Maal atau Malik) hanya menyediakan dana/modal/harta secara penuh (100%) dalam suatu aset atau kegiatan usaha tertentu dan tidak boleh ikut secara aktif dalam pengelolaan usaha. • Pemilik Usaha bertindak sebagai Mudharib / Amil dimana Pemilik Usaha memberikan jasa (amal) mengelola harta secara penuh (100%) dan mandiri (discretionary) dalam bentuk aset atau dalam kegiatan usaha tertentu • Bila Pemilik Usaha harus mengelola usaha dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati bersama maka disebut Mudharabah Muqayyadah. • Bila Pemilik Harta telah memiliki kepercayaan penuh pada Pemilik Usaha dan memberi kebebasan kepada Pemilik Usaha dalam menentukan jenis usaha dana tata cara mengelola usaha maka disebut Mudharaba Mutlaqah. • Pemilik Harta dan Pemilik Usaha mempunyai kesepakatan dalam cara penentuan hasil usaha dimana secara umum hasil usaha berupa laba akan dibagi menurut nisbah dan waktu bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama. • Disepakati bahwa Resiko Usaha berupa kerugian menjadi tanggung jawab Pemilik Harta, namun bila ternyata Mudharib tidak amanah, maka Mudharib dapat diminta tanggung jawab atas kerugian yang timbul. . Bila biaya variabel dari kegiatan usaha disepakati merupakan biaya yang sulit diduga, maka Mudharib dapat mengadakan aqad jaiz untuk menanggung semua biaya tak terduga tersebut atau menentukan batas maksimum biaya variabel yang dapat dibebankan. • Dalam hal biaya variabel yang sulit diduga tersebut merupakan bagian terbesar dari biaya, maka ketentuan bagi hasil akan mendekati praktek bagi pendapatan. • Berbeda dengan kondisi penyertaan modal yang berlaku umum di Indonesia, dalam aqad Mudharaba Pemilik Harta berhak sewaktu-waktu menarik hartanya, namun Mudharib diberi waktu untuk mencairkan harta dari usahanya

E. AQAD MUSYARAKA
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha, dimana: • Para pihak bersama-sama memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenaga dan waktu, sehingga tidak ada suatu pihakpun yang akan menjadi Pemilik Harta secara penuh (100%) maupun menjadi Mudarib. • Para pihak setuju untuk berhubungan dalam suatu kerjasama usaha tertentu dan dalam jangka waktu yang disepakati dimana setiap pihak dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. • Penyertaan atau kontribusi dapat diberikan secara tunai (seketika) atau tidak tunai (tangguh), serta dapat berupa barang (maal) atau jasa (amal) termasuk goodwill. • Penilaian atas penyertaan atau kontribusi yang diberikan oleh para pihak umumnya dilakukan dengan harga pasar, dalam hal ini uang lazim dipakai sebagai alat ukur nilai. • Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat. • Kerjasama usaha dapat berakhir apabila ada beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri.

F. AQAD PERDAGANGAN

Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi. Karakteristik fasilitas perdagangan adalah sebagai berikut: o Para pihak mendapat manfaat dari transaksi jual-beli yang dilakukan berdasarkan mekanisme pasar. § Dalam hal fasilitas penundaan berupa penundaan pembayaran, maka bentuk, besar dan waktu pembayaran harus ditentukan secara pasti, sedangkan dalam hal fasilitas berupa penundaan penyerahan maka kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan dari obyek transaksi harus ditentukan secara pasti. § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan pembayaran atas penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang dilakukan secara seketika dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan pembayaran (Murabaha). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang sudah dipastikan keberadaannya atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Salam). § Fasilitas penundaan dapat berupa penundaan penyerahan barang atau jasa (obyek transaksi) yang akan diadakan menurut pesanan atas pembayaran secara tunai dimana transaksi tersebut akan menimbulkan manfaat pada pihak yang menerima fasilitas penundaan penyerahan (Bay Istishna’). § Hasil (manfaat) yang timbul dibagi bersama oleh pihak yang menerima manfaat kepada pihak yang memberikan fasilitas. § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran dapat berupa marjin (penambahan) atas harga transaksi secara tunai pada aqad Murabaha (asal kata ribhu, yang berarti keuntungan). § Hasil (manfaat) yang diterima oleh pihak yang memberikan fasilitas penundaan penyerahan obyek transaksi dapat berupa marjin (penambahan) atas perkiraan harga jual obyek transaksi pada saat penyerahan. § Akibat penundaan pembayaran atau penyerahan obyek transaksi tersebut timbul kewajiban dengan nilai tertentu yang harus dipenuhi di masa mendatang. § Pembayaran atas harga obyek transaksi dapat disepakati dalam bentuk cicilan.

G. AQAD IJARA
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan umum aqad Ijara adalah sebagai berikut:

• [Berbeda dengan leasing], disamping dapat berupa suatu barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan), obyek dapat pula berupa jasa (amal) yang diberikan oleh manusia atau binatang. • Obyek, Manfaat yang dipinjamkan dan Nilai Manfaat harus diketahui dan disepakati terlebih dahulu oleh para pihak. • Ruang lingkup pemakaian obyek dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik. • Atas pemakaian obyek, Pemakai Manfaat (Penyewa) harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan sewa/upah (akar kata Ijara berarti upah). • [Berbeda dengan leasing], secara umum cara pembayaran sewa ditentukan menurut kinerja dari obyek, namun dalam hal Pemakai Manfaat (Penyewa) yakin akan kinerja dari obyek maka pembayaran sewa dapat ditentukan menurut waktu pemakaian [sehingga mirip dengan leasing]. • Pemakai Manfaat (Penyewa) wajib menjaga obyek ijara agar manfaat yang dapat diberikan oleh obyek tersebut tetap terjaga. • Pemberi Sewa haruslah pemilik mutlak, agen dari pemilik mutlak, penjaga secara alami atau legal dari obyek. • Pemberi Sewa (Pemilik Obyek Ijara) dapat mengadakan aqad jaiz untuk menjual atau menghibahkan obyek ijara kepada Pemakai Manfaat (Penyewa) menurut ketentuan tertentu pada akhir dari masa sewa. • Dilarang mengadakan aqad Ijara dan aqad Jual-Beli secara sekaligus pada waktu yang sama karena akan menimbulkan keraguan akan keberlakuan aqad (gharar).

Istilah-istilah Bank Syariah

1. Bank Syariah :
Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (Islamic Bank).

2. Mudharabah :
Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

3. Musyarakah :
Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

4. Murabahah :
Transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).

5. Wadi’ah :
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

6. Wadi’ah Yad ad Dhamanah :
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan.

7. Ijarah Muntahiyah bittamlik :
Perjanjian sewa menyewa yang disertai opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.

8. Hawalah :
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.

9. Al-sharf :
Transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

10. Qard :
Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakat oleh LKS dan nasabah.

11. Kafalah :
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).

12. Salam :
Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.

13. Istishna’ :
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).

14. Tabarru’:
Akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

15. Rahn :
Menggadaikan barang sebagai jaminan hutang, dengan ketentuan bank tidak boleh memanfaatkan barang tersebut tanpa seijin pemiliknya, dan pemilik dikenakan biaya pemeliharaan atas barang yang digadai tersebut.

Minggu, 23 Mei 2010

Serupa Namun Berbeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

(sumber: shellyhuzaynah)

Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah. Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank Konvensional? Disini akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Pertama – tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.

Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.

Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.

Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.

PERBEDAAN MENDASAR EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL By H. Nur Kholis, S.Ag, M.Sh.Ec

A. Pengantar

Sistem ekonomi menunjuk pada satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan tersebut terhadap produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan.[1] Karena itu, sistem ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara. Sistem ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi dan sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain.

Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi negara-negara di dunia. Meskipun demikian secara garis besar, sistem ekonomi dapat dikelompokkan pada dua kutub, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem-sistem yang lain seperti welfare state, state capitalism, market socialisme, democratic sosialism pada dasarnya bekerja pada bingkai kapitalisme dan sosialisme. Akan tetapi, sejak runtuhnya Uni Soviet, sistem sosialisme dianggap telah tumbang bersama runtuhnya Uni Soviet tersebut. Dalam konteks tulisan ini, maksud ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi kapitalisme yang hingga kini masih menjadi sistem ekonomi kuat di dunia.

B. Pokok-pokok ekonomi konvensional

1. Sejarah

Sistem ekonomi konvensional yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith pada tahun 1776. Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil kebijakan negara.

Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian benua Eropa pada masa sebelumnya. Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan. Pada zaman tersebut yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme. Sistem ini ditegakkan atas dasar keyakinan kaum agama “semua datang dari Tuhan, milik Tuhan dan harus dipulangkan kepada Tuhan”.

Kemudian lahir pula golongan baru, yang mendekatkan dirinya pada kaum agama, yaitu kaum feodal. Mereka ini yang berkuasa di daerahnya masing-masing, lalu menguasai tanah-tanah dan memaksa rakyat menjadi hamba sahaya yang harus menggarap tanah itu. Sistem feodal hidup subur di bawah faham universalisme. Faham ini lebih terkenal dengan feodalisme. Jika kaum feodal memaksa rakyat bekerja mati-matian, maka kaum agama dengan nama Tuhan menghilangkan hak dari segala miliknya. Artinya kaum feodal yang bekerjasama dengan kaum agama, telah mempermainkan seluruh hak milik manusia untuk kepentingan mereka sendiri.

Gambaran yang dapat diperoleh dari zaman kaum agama dan feodal ialah manusia hidup seperti hewan, tidak mempunyai fikiran sendiri, tidak mempunyai hak atas dirinya sendiri dan semuanya hanyalah kaum agama yang memilikinya. Inilah suatu kesalahan besar yang pernah diperbuat oleh kaum agama di benua Eropa. Seluruh masyarakat Eropa berontak dan mengadakan perlawanan menentang kaum agama dan feodal. Pecahlah revolusi Perancis yang sudah terkenal itu.

Revolusi Perancis (1789 – 1793) dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas haknya. Dengan dendam dan kemarahan yang luar biasa mereka menghancurkan universalisme dan feodalisme yang mengikat mereka. Tetapi, akibatnya lebih buruk dari itu. Bukan saja mereka memusuhi kaum agama dan feodal, tetapi juga menjatuhkan nama suci dari Tuhan yang selalu dibuat kedok oleh kedua golongan di atas.

Di samping itu, berkembangnya sistem ekonomi kapitalis juga dapat dirunut dari sejak munculnya faham fisiokrat (abad 17) yang mengatakan bahwa pertanian adalah dasar dari produksi negara, sebab itu, seluruh perhatian harus ditumbuhkan kepada memperbesar hasil pertanian. Kemudian lahir pula paham merkantilisme (awal abad 18) yang mengatakan bahwa perdagangan adalah lebih penting dari pertanian, karena itu pemerintah harus memberikan perhatiannya kepada mencari perdagangan dengan negara-negara lainnya.

Pada pertengahan abad ke-18, lahirlah paham baru yang dinamakan liberalisme dari Adam Smith (1723 – 1790) di Inggris. Menurut dia, bukan soal pertanian atau perdagangan yang harus dipentingkan, tetapi titik beratnya diletakkan pada pekerjaan dan kepentingan diri. Jika seseorang dibebaskan untuk berusaha, dia harus dibebaskan pula untuk mengatur kepentingan dirinya. Sebab itu ajaran laiser aller, laisser passer (merdeka berbuat dan merdeka bertindak) menjadi pedoman bagi persaingan mereka. Selanjutnya manusia memasuki kancah individualisme yang ditandai dengan nafsu untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya yang ditimbulkan oleh persaingan yang bebas tadi. Dari paham liberalisme, timbullah kaum borjuis. Kaum borjuis ini akhirnya menimbulkan sistem ekonomi, sistem ekonomi kapitalis.

Berkembangnya paham kapitalis menimbulkan reaksi yang ditandai dengan munculnya paham komunisme. Paham ini lahir dari seorang Jerman, bernama Karl Marx pada tahun 1848 yang sangat kecewa terhadap sistem ekonomi kapitalis yang dianggap telah menyengsarakan rakyat banyak. Silih berganti nasib yang dilalui paham Marx itu. Tetapi akhirnya sewaktu Lenin mendirikan pertama kali negara komunis di Rusia pada tahun 1917, maka marxisme telah menjejakkan kakinya dengan kuat sebagai dasar bagi negara baru tersebut. Walapun ajaran komunisme ini pernah menguasai hampir separo dari penduduk dunia, akan tetapi paham ini dianggap telah runtuh bersamaan dengan runtuhnya Rusia.

2. Landasan Filosofi dan Welstanchaung

Landasan filosofi sekaligus welstanchaung sistem ekonomi kapitalis adalah materialisme dan sekularisme. Pengertian manusia sebagai homo economicus atau economic man adalah manusia yang materialis hedonis, sehingga ia selalu dianggap memiliki serakah atau rakus terhadap materi. Dalam perspektif materialisme hedonisme murni, segala kegiatan manusia dilatarbelakangi dan diorientasikan kepada segala sesuatu yang bersifat material. Manusia dianggap merasa bahagia jika segala kebutuhan materialnya terpenuhi secara melimpah. Pengertian kesejahteraan yang materialistik seperti ini seringkali menafikan atau paling tidak meminimalkan keterkaitannya dengan unsur-unsur spiritual ruhaniah.[2]

Dalam sistem ekonomi kapitalis, materi adalah sangat penting bahkan dianggap sebagai penggerak utama perekonomian. Dari sinilah sebenarnya, istilah kapitalisme berasal, yaitu paham yang menjadikan kapital (modal/material) sebagai isme.

Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave them worse off.[3] Ini berarti bahwa rasionaliti didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan (need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka. Bahkan menurutnya, suatu aktivitas atau sikap yang terkadang nampak tidak rasional akan tetapi seringkali ia memiliki landasan rasionaliti yang kuat, misalnya orang yang berpacaran menghabiskan waktu dan uang, dan lain sebagainya.

Rasionaliti merupakan kunci utama dalam pemikiran ekonomi modern. Ia menjadi asas aksioma bahwa manusia adalah makhluk rasional.[4] Konsep rasionaliti muncul karena adanya keinginan-keinginan konsumen untuk memaksimalkan utiliti dan produsen ingin memaksimalkan keuntungan, berasaskan pada satu set constrain. Yang dimaksud constrain dalam ekonomi konvensional adalah terbatasnya sumber-sumber dan pendapatan yang dimiliki oleh manusia dan alam, akan tetapi keinginan manusia pada dasarnya tidak terbatas. Dalam ekonomi Islam yang dimaksud dengan constrain adalah terbatasnya kemampuan manusia baik dari segi fisik maupun pengetahuan untuk mencapai atau mendapatkan sesuatu sumber yang tidak terbatas yang telah disediakan oleh Allah SWT.[5] Berdasarkan pernyataan di atas maka manusia perlu membuat suatu pilihan yang rasional sehingga pilihan tersebut dapat memberikan kepuasan atau keuntungan yang maksimal pada manusia.

Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest)[6] yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam ekonomi konvensional, perilaku rasional dianggap ekuivalen (equivalent) dengan memaksimalkan utiliti. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambilkira hari akhirat.

Adam Smith menyatakan bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar.[7]

Pada sisi lain, landasan filosofi sistem ekonomi kapitalis adalah sekularisme, yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (atau agama dan dunia) secara dikotomis. Segala hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Implikasi dari ini adalah menempatkan manusia sebagai sebagai pusat dari segala hal kehidupan (antrophosentris) yaitu manusilah yang berhak menentukan kehidupannya sendiri.

3. Pokok-pokok pikiran

Dalam dunia nyata, kapitalisme tidak memiliki bentuk yang tunggal. Ia memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara negara-negara yang menerapkannya, dan ia seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu. Hal ini paling tidak disebabkan oleh dua hal, (1) ada banyak ragam pendapat dari para pemikir, (2) definisi kapitalisme selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi dan modifikasi ini telah berlangsung berabad-abad.[8] Dengan demikian, pengertian kapitalisme sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pemikiran Adam Smith mungkin tidak lagi dijumpai secara murni. Karakteristik umum kapitalisme antara lain:

a. Kapitalisme menganggap ekspansi kekayaan yang dipercepat dan produksi yang maksimal serta pemenuhan keinginan menurut preferensi individual sebagai sesuatu yang esensial bagi kesejahteraan manusia.

b. Kapitalisme menganggap bahwa kebebasan individu yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri dan kepemilikan atau pengelolaan kekayaan pribadi sebagai suatu hal yang sangat penting bagi inisiatif individu

c. Kapitalisme berasumsi bahwa inisiatif individu ditambah dengan pembuatan keputusan yang terdesentralisasi dalam suatu pasar yang kompetitif sebagai syarat utama untuk mewujudkan efisiensi optimum dalam alokasi sumberdaya ekonomi.

d. Kapitalisme tidak menyukai pentingnya peranan pemerintah atau penilaian kolektif (oleh masyarakat), baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distributif.

e. Kapitalisme mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis akan melayani kepentingan sosial kolektif.

Adapun konsep-konsep pemikiran penting dalam sistem ekonomi konvensional[9] adalah sebagai berikut:

a. Rational economic man

Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Berdasarkan paham ini, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest)[10] yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam implementasinya, rasionaliti ini dianggap dapt diterapkan hanya jika individu diberikan kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya, sehingga dengan sendirinya di dalamnya terkandung individualisme dan liberalisme. Adam Smith menyatakan bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar.[11] Oleh karena itu, kapitalisme sangat menjunjung tinggi pasar yang bebas dan menganggap tidak perlu ada campur tangan pemerintah.[12]

b. Positivism

Kapitalisme berusaha mewujudkan suatu ilmu ekonomi yang bersifat objektif, bebas dari petimbangan moralitas dan nilai, dan karenanya berlaku universal. Ilmu ekonomi telah dideklarasikan sebagai kenetralan yang maksimal di antara hasil akhir dan independensi setiap kedudukan etika atau pertimbangan normatif. Untuk mewujudkan obyektivitas ini, maka positivism telah menjadi bagian integral dari paradigma ilmu ekonomi. Positivism menjadi sebuah keyakinan bahwa setiap pernyataan ekonomi yang timbul harus mempunyai pembenaran dari fakta empiris. Paham ini secara otomatis mengabaikan peran agama dalam ekonomi, sebab dalam banyak hal, agama mengajarkan sesuatu yang bersifat normatif.

c. Hukum Say

Terdapat suatu keyakinan bahwa selalu terdapat keseimbangan (equilibrium) yang bersifat alamiah, sebagaimana hukum keseimbangan alam dalam tradisi fisika Newtonian. Jean Babtis Say menyatakan bahwa supply creates its own demand, penawaran menciptakan permintaannya sendiri. Ini berimplikasi pada asumsi bahwa tidak akan pernah terjadi ketidakseimbangan dalam ekonomi. Kegiatan produksi dengan sendirinya akan menciptakan permintaannya sendiri, maka tidak akan terjadi kelebihan produksi dan pengangguran. Implikasi selanjutnya, tidak perlu ada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi. Intervensi pemerintah dianggap justru akan mengganggu keseimbangan alamiah. Asumsi inilah yang menjadi piranti keyakinan akan kehebatan pasar dalam menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Inilah salah satu paradigma ilmu ekonomi konvensional.[13]

C. Pokok-pokok Ekonomi Islam

1. Sejarah

Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan oleh Allah SWT di daerah Arab sebuah analisis tentang ekonomi yang unggul, karena analisis ekonomi tersebut tidak hanya mencerminkan keadaan bangsa Arab pada waktu itu –sehingga hanya bermanfaat untuk bangsa Arab saat itu–, tetapi juga untuk seluruh dunia. Struktur ekonomi yang ada dalam firman Allah dan sudah sangat jelas aturan-aturannya tersebut, pernah dan telah dilaksanakan dengan baik oleh umat pada waktu itu. Sistem ekonomi tersebut adalah suatu susunan baru yang bersifat universal, bukan merupakan ekonomi nasional bangsa Arab. Sistem ekonomi tersebut dinamakan ekonomi Islam.

Berbagai pemikiran dari para sarjana ataupun filosof zaman dahulu mengenai ekonomi tersebut juga sudah ada. Diantaranya adalah pemikiran Abu Yusuf (731 - 798 M), Yahya Ibnu Adam (meninggal 818 M), Al Farabi (870 – 950 M), Ibnu Sina (980 – 1037 M), El-Hariri (1054 – 1122 M), Imam Al Ghozali (1058 – 1111 M), Tusi (1201 – 1274 M), Ibnu Taimiyah (1262 – 1328 M), Ibnu Khaldun (1332 – 1406 M), dan lain-lain. Sumbangan Abu Yusuf terhadap keuangan umum adalah tekanannya terhadap peranan negara, pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang bahkan masih berlaku sampai sekarang ini.

Gagasan Ibnu Taimiyah tentang harga ekuivalen, pengertiannya terhadap ketidaksempurnaan pasar dan pengendalian harga, tekanan terhadap peranan negara untuk menjamin dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dan gagasannya terhadap hak milik, memberikan sejumlah petunjuk penting bagi perkembangan ekonomi dunia sekarang ini. Ibnu Khaldun telah memberikan definisi ekonomi yang lebih luas dengan menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif. Maksudnya mempelajari ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan bukan kesejahteraan individu saja. Ibnu Khaldun juga menyatakan adanya hubungan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi, politik, sosial, etika, dan pendidikan. Dia memperkenalkan sejumlah gagasan ekonomi yang mendasar seperti pentingnya pembagian kerja, pengakuan terhadap sumbangan kerja dalam teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistem harga dan sebagainya.

Secara keseluruhan para cendekiawan tersebut pada umumnya dan Ibnu Khaldun pada khususnya dapat dianggap sebagai pelopor perdagangan fisiokrat dan klasik (misalnya Adam Smith, Ricardo, Malthus) dan neo klasik (misalnya Keynes).

Tidak bisa dipungkiri, bahwa sebutan ekonomi Islam melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian kalangan, kata ‘Islam’ memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat eksklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua manusia. Bagi lainnya, ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas spesifik yang dimiliki oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.

Sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus. Dengan fitrahnya ekonomi Islam merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan ciri khasnya, ekonomi Islam dapat menunjukkan jati dirinya – dengan segala kelebihannya — pada setiap sistem yang dimilikinya.

Ekonomi Rabbani menjadi ciri khas utama dari model Ekonomi Islam. Chapra menyebutnya dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan sebagai divine economics. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya — sebab pelakunya pasti manusia — tetapi pada aspek aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan segala urusan (QS 3: 109). Melalui aktivitas ekonomi, manusia dapat mengumpulkan nafkah sebanyak mungkin, tetapi tetap dalam batas koridor aturan main..”Dialah yang memberi kelapangan atau membatasi rezeki orang yang Dia kehendaki” (QS 42: 12; 13: 26). Atas hikmah Ilahiah, untuk setiap makhluk hidup telah Dia sediakan rezekinya selama ia tidak menolak untuk mendapatkannya (11: 6). Namun Allah tak pernah menjamin kesejahteraan ekonomi tanpa manusia tadi melakukan usaha.

Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam — meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi — mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”, sebagai acuan yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.

Ekonomi Islam pernah tidak populer sama sekali. Kepopuleran ekonomi Islam bisa dikatakan masih belum lama. Oleh karena itu, sering muncul pertanyaan, apakah ekonomi Islam adalah baru sama sekali? Jika melihat pada sejarah dan makna yang terkandung dalam ekonomi Islam, ia bukan sistem yang baru. Argumen untuk hal ini antara lain:

1. Islam sebagai agama samawi yang paling mutakhir adalah agama yang dijamin oleh Allah kesempurnaannya, seperti ditegaskan Allah dalam surat Al-Maidah (5):3. Di sisi lain, Allah SWT juga telah menjamin kelengkapan isi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia yang beriman dalam menjalankan perannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firmannya QS Al-An’am (6):38,

ما فرطنا في الكتاب من شيء ثم الى ربهم يحشرون

2. ٍSejarah mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai zaman keemasan, yang tidak dapat disangkal siapapun. Dalam masa itu, sangat banyak kontribusi sarjana muslim yang tetap sangat diakui oleh semua pihak dalam berbagai bidang ilmu sampai saat ini, seperti matematika, astronomi, kimia, fisika, kedokteran, filsafat dan lain sebagainya. Sejarah juga membuktikan, bahwa sulit diterima akal sehat sebuah kemajuan umat dengan begitu banyak kontribusi dalam berbagai lapangan hidup dan bidang keilmuan tanpa didukung lebih awal dari kemajuan di lapangan ekonomi.

3. ٍSejarah juga mencatat banyak tokoh ekonom muslim yang hidup dan berjaya di zamannya masing-masing, seperti Tusi, Al-Farabi, Abu Yusuf, Ibnu Taimiyyah, Al-Maqrizi, Syah Waliyullah, Ibnu Khaldun dan lain-lain.[14] Bahkan yang disebut terakhir (Ibnu Khaldun) diakui oleh David Jean Boulakia[15] sebagai berikut: “Ibn Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtues and the necessity of a division of labor before (Adam) Smith and the principle of labor before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keynes. The economist who rediscovered mechanisms that he had already found are too many to be named.” “. . . although Ibn Khaldun is the forerunner of many economist, he is an accident of history and has no consequence on the evolution of economic thought.”

Ketiga argumen dan indikator di atas dapat dipakai sebagai pendukung yang amat meyakinkan bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah hal baru sama sekali. Namun patut diakui bahwa sistem yang pernah berjaya ini pernah tenggelam dalam masa yang cukup lama, dan sempat dilupakan oleh sementara pihak, karena kuatnya dua sistem yang pernah berebut simpati dunia yaitu sistem kapitalisme dan sosialisme.

Sistem ekonomi Islam mengalami perkembangan sejarah baru pada era modern. Menurut Khurshid Ahmad, yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yaitu:

1. Tahapan Pertama, dimulai ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan-persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Mereka berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Mereka mengundang para ekonom dan banker untuk saling bahu membahu mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan bukan pada bunga. Yang menonjol dalam pendekatan ini adalah keyakinan yang begitu teguh haramnya bunga bank dan pengajuan alternatif. Masa ini dimulai kira-kira apada pertengahan dekade 1930-an dan mengalami puncak kemajuannya pada akhir dekade 1950-an dan awal dekade 1960-an. Pada masa itu di Pakistan didirikan bank Islam lokal ayang beroperasi bukan pada bunga. Sementara itu di Mesir juga didirikan lembaga keuangan yang beroperasi bukan pada bunga pada awal dasa warsa 1960-an. Lembaga keuangan ini diberi nama Mit Ghomir Local Saving yang berlokasi di delta sungai Nil, Mesir.

Tahapan ini memang masih bersifat prematur dan coba-coba sehingga dampaknya masih sangat terbatas. Meskipun demikian tahapan ini telah membuka pintu lebar bagi perkembangan selanjutnya.

2. Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahapan ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serika dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Mereka melakukan analisis ekonomi terhadap larangan riba (bunga) dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam digelar beberapa kali dengan mengundang para pakar, ulama, ekonom baik muslim maupun non-muslim. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976 yang disusul kemudian dengan konferensi internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional yang baru di London pada tahun 1977. Setelah itu digelar dua seminar tentang Ekonomi Moneter dan Fiskal dalam Islam di Makkah pada tahun 1978 dan di Islamabad pada tahun 1981. Kemudian diikuti lagi oleh konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi kerja sama ekonomi yang diadakan di Baden-Baden, Jerman pada tahun 1982 yang kemudian diikuti Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad pada tahun 1983.
Belasan buku dan monograf telah diterbitkan semenjak konferensi dan seminar ini digelar yang berhasil memberikan gambaran yang lebih terang tentang Ekonomi Islam baik dalam teori maupun praktek. Menurut Khurshid Ahmad, kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil-hasil konferensi dan seminar tadi adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Laporan ini tidak saja menjelaskan tentang hukum bunga bank yang telah ditegaskan haram oleh ijma’ para ulama masa kini, tetapi juga memberikan pedoman bagaimana menghapuskan riba dari perekonomian.

Pada tahapan kedua ini muncul nama-nama ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam anatara lain Prof. Dr. Khurshid Ahmad yang dinobatkan sebagai bapak ekonomi Islam, Dr. M. Umer Chapra, Dr. M. A. Mannan, Dr. Omar Zubair, Dr. Ahmad An-Najjar, Dr. M. Nejatullah Siddiqi, Dr. Fahim Khan, Dr. Munawar Iqbal, Dr. Muhammad Ariff, Dr. Anas Zarqa dan lain-lain. Mereka adalah ekonom muslim yang dididik di Barat tetapi memahami sekali bahwa Islam sebagai way of life yang integral dan komprehensif memiliki sistem ekonomi tersendiri dan jika diterapkan dengan baik akan mampu membawa umat Islam kepada kedudukan yang berwibawa di mata dunia.

3. Tahapan ketiga ditandai dengan upaya-upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, banker, para pengusaha dan para hartawan muslim yang memiliki kepedulian kepada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahapan ini sudah mulai didirikan bank-bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang lebih jelas dan pemahaman ekonomi yang lebih mapan. Bank Islam yang pertama kali didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia. Bank Islam ini merupakan kerjasa sama antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Tidak lama kemudian disusul oleh Dubai Islamic Bank. Setelah itu banyak sekali bank-bank Islam bermunculan di mayoritas negara-negara muslim termasuk di Indonesia.

4. Tahapan keempat ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat.

2. Pengertian dan Prinsip Dasar

Para pakar ekonomi Islam memberikan definisi ekonomi Islam yang berbeda-beda, akan tetapi semuanya bermuara pada pengertian yang relatif sama. Menurut M. Abdul Mannan, ekonomi Islam adalah sosial science which studies the economics problems of people imbued with the values of Islam”.[16] Menurut Khursid Ahmad, ekonomi Islam adalah a systematic effort to try to understand the economic problem and man’s behavior in relation to that problem from an Islamic perspective. Sedangkan menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, ekonomi Islam adalah “the muslim thinkers’ response to the economic challenges of their times. This response is naturally inspired by the teachings of Qur’an and Sunnah as well as rooted in them.[17]

Dari berbagai definisi tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam).[18] Sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam menurut Umer Chapra[19] adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Tauhid. Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagat raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya.

2. Prinsip khilafah. Manusia adalah khalifah Allah SWT di muka bumi. Ia dibekali dengan perangkat baik jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif sebagai khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah: (1) persaudaraan universal, (2) sumber daya adalah amanah, (3), gaya hidup sederhana, (4) kebebasan manusia.

3. Prinsip keadilan. Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran Islam. Implikasi dari prinsip ini adalah: (1) pemenuhan kebutuhan pokok manusia, (2) sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayyib, 3) distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, (4) pertumbuhan dan stabilitas.

3. Landasan Filosofi dan Welstanchaung

Banyak sekali keterangan dari Al-Quran yang menyinggung masalah ekonomi, baik secara eksplisit maupun implisit. Bagaimana jual beli yang baik dan sah menurut Islam, pinjam meminjam dengan akad-akad yang sah sampai dengan pelarangan riba dalam perekonomian. Walaupun pada kitab suci sebelumnya juga pernah disebutkan, dimana perbuatan riba itu dibenci Tuhan. Sedangkan pada tatanan teknisnya diperjelas dengan hadis serta teladan dari Rasulullah dan para alim ulama.

Dari namanya sudah dapat dipastikan bahwa secara ideologi sistem ekonomi Islam kental dengan nuansa keislaman, dengan kata yang lebih jelas adalah aqidah islamiyah. Sistem ekonomi Islam memberikan tuntunan pada manusia dalam perilakunya untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemuas dengan jalan yang baik dan alat pemuas yang tentunya halal, secara zatnya maupun secara perolehannya.

Tujuan utama Syari‘at Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahahan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Ini sesuai dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil‘alamin. Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat[20] menegaskan:

ومعلوم ان الشريعة انما وضعت لمصالح الخلق باطلاق

Artinya: “Telah diketahui bahwa syariat Islam itu disyariatkan/diundangkan untuk mewujudkan kemaslahahan makhluk secara mutlak”. Dalam ungkapan yang lain Yusuf al-Qaradawi menyatakan:

اينما كانت المصلحة فثم حكم الله

Artinya: “Di mana ada maslahah, di sanalah hukum Allah”. [21]

Dua ungkapan tersebut menggambarkan secara jelas bagaimana eratnya hubungkait antara Syariat Islam dengan kemaslahahan. Ekonomi Islam yang merupakan salah satu bagian dari Syariat Islam, tujuannya tentu tidak lepas dari tujuan utama Syariat Islam. Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayah al-tayyibah).[22] Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi konvensional yang sekuler dan materialistik.[23] Dengan demikian tujuan sistem ekonomi Islam adalah berkait dengan tujuan yang tidak hanya memenuhi kesejahteraan hidup di dunia saja (materialis) namun juga kesejahteraan hidup yang lebih hakiki (akhirat). Allah SWT sebagai puncak tujuan, dengan mengedepankan pencarian keridloan-Nya dalam segala pola perilaku sejak dari konsumsi, produksi hingga distribusi.

Secara terperinci, tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara. (2) Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang menjamin terlaksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil. (3) Penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak membazir. (4) Distribusi harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata. (5) Menjamin kebebasan individu. (6) Kesamaman hak dan peluang. (7) Kerjasama dan keadilan.[24]

4. Pokok-pokok Pikiran

a. Metodologi Ekonomi Islam

Para pakar ekonomi Islam (seperti Masudul Alam Choudoury, M Fahim Khan, Monzer Khaf, M. Abdul Mannan, dan lain-lain) telah merumuskan metodologi ekonomi Islam secara berbeda, tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa semunya bermuara pada ajaran Islam. Metodologi Ekonomi Islam, dapat diringkaskan sebagai berikut[25]:

1. Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan pada sumber-sumber wahyu, yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Penafsiran terhadap dua sumber tersebut mestilah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh para ulama muktabar, bukan secara membabi buta dan ngawur.[26]

2. Metodologi ekonomi Islam lebih mengutamakan penggunaan metode induktif.

3. Ilmu Usul tetap mengikat bagi metodologi ilmu ekonomi Islam. Walaupun begitu pemikiran kritis dan evaluatif terhadap ilmu usul sangat diperlukan karena pada dasarnya ilmu usul adalah produk pemikrian manusia.

4. Penggunaan metode ilmiah konvensional atau metodologi lainnya dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

5. Ekonomi Islam dibangun di atas nilai dan etika luhur yang berdasarkan Syariat Islam, seperti nilai keadilan, sederhana, dermawan, suka berkorban dan lain-lain.

6. Kajian ekonomi Islam bersifat normatif dan positif.

7. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat.

8. Pada dasarnya metodologi yang bersumber dari metode ilmiah memiliki peluang untuk menghasilkan kesimpulan yang sama dengan yang bersumber dari ilmu usul. Ilmu usul untuk ayat qauliyah dan metode ilmiah untuk ayat kauniyah

b. Ekonomi Islam Membentuk Islamic Man

Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikan manusia sebagai rational economic man, ekonomi Islam membentuk manusia menjadi islamic man. Faham rational economic man dalam ekonomi konvensional menuai berbagai kritik. Di antara kritik-kritik terhadap rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah sebagai berikut:

1. Terlalu demanding, karena menganggap setiap agen ekonomi pasti memiliki informasi lengkap. Ini tentu anggapan yang tidak realistik. Di samping itu terlalu terbatas, karena memahami self interest secara sangat sempit.

2. Tidak menggambarkan tingkah laku manusia yang sesungguhnya yaitu apa yang diasumsikan oleh ekonomi konvensional tidak mewakili perilaku manusia yang sebenarnya dan mengabaikan sama sekali emosi dan perasan. Clive Hamilton mengungkapkan bahwa ilmu ekonomi berkait dan bersepakat dengan kehidupan manusia, sedangkan manusia adalah makhluk yang berperasaan selain berakal, oleh karena itu ekonomi modern yang mengabaikan perasaan (moral/etika) dan spirituality merupakan kesalahan yang sangat telak. Memahami sesuatu dengan hanya berdasarkan akal semata merupakan pemahaman yang tidak lengkap.[27]

3. Pilihan perlu konsisten. Individu diandaikan rasional jika memilih pilihannya yang senantiasa konsisten dan mengabaikan perbedaan cita rasa individu. Di samping itu, dalam setiap pilihannya, setiap individu tidak hanya mempertimbangkan apakah pilihannya itu memenuhi utilitinya, akan tetapi juga mempertimbangkan mestikah memilih pilihan itu. Misalnya, pertanyaannya bukan hanya, “Dapatkah benda ini dibeli?” Tetapi juga “Haruskah minuman keras ini dibeli?”. Oleh karena itu Viktor J. Vanberg[28] menyatakan bahwa karena tidak mungkin mencapai konsisten yang terus menerus dalam pilihan rasional, beliau menyatakan perlu ada sebuah teori yang disebut dengan theory of behavioural adaptation.

4. Terlalu materialistik. Teori ilmu ekonomi konvensional menganggap manusia senantiasa ingin mencapai keuntungan material yang lebih tinggi sedangkan sebenarnya ada batasan dalam kehendak manusia. Dalam kenyataannya keinginan manusia tidak hanya dibatasi oleh budget constrain/level of income, tingkat harga, atau tingkat modal yang dipunya, tetapi juga oleh hukum, peraturan perundangan, tradisi, nilai-nilai/ajaran agama, nilai moral, dan tanggung jawab sosial.[29]

Secara konseptual terdapat perberbedaan mendasar antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam dalam memandang manusia. Ekonomi konvensional mengasumsikan manusia sebagai rational economic man, sedangkan ekonomi Islam hendak membentuk manusia yang berkarakterkan Islamic man (‘Ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup.

Islamic man dalam mengkonsumsi suatu barangan tidak semata-mata bertujuan memaksimumkan kepuasan, tetapi selalu memperhatikan apakah barang itu halal atau haram, israf atau tidak, tabzir atau tidak, memudaratkan masyarakat atau tidak dan lain-lain. Ketakwaannya kepada Allah dan kepercayaannya kepada hari kiamat membuatnya senantiasa taat kepada rules Allah dan Rasul-Nya.

Islamic man tidak materialistik, ia senantiasa memperhatikan anjuran syariat untuk berbuat kebajikan untuk masyarakat, oleh karena itu ia baik hati, suka menolong, dan peduli kepada masyarakat sekitar. Ia ikhlas mengorbankan kesenangannya untuk menyenangkan orang lain. (QS 2: 215; QS 92: 18-19). Motifnya dalam berbuat kebajikan kepada orang lain, baik dalam bentuk berderma, bersedekah, menyantuni anak yatim, maupun mengeluarkan zakat harta, dan sebagainya, tidak dilandasi motif ekonomi sebagaimana dalam doctrine of social responsibility, tetapi semata-mata berharap keridhaan Allah SWT.

Dalam ekonomi Islam, tindakan rasional termasuklah kepuasan atau keuntungan ekonomi dan rohani baik di dunia maupun di akhirat, sedangkan dalam ekonomi konvensional cakupan tujuannya terbatas hanya pada kepuasan atau keuntungan ekonomi saja. Oleh karena itu, dimensi waktu dalam ekonomi Islam adalah lebih luas dan menjadi perhatian tersendiri pada tingkat agen-agen ekonomi di dalam Islam. Dalam ekonomi Islam, di dalam menjalankan perekonomian tidak hanya berasaskan pada logika semata-mata, akan tetapi juga berasaskan pada nilai-nilai moral dan etika serta tetap berpedoman kepada petunjuk-petunjuk dari Allah SWT.

Manusia perlu bertindak rasional karena ia mempunyai beberapa kelebihan dibanding ciptaan Allah yang lainnya. Manusia dianggap bertindak rasional apabila .individu tersebut mengarahkan perilakunya untuk mencapai tahapan maksimum sesuai dengan norma-norma Islam.[30] Individu rasional adalah individu yang berusaha memaksimumkan al-falah dibanding memaksimumkan kepentingan diri sendiri.

Konsep asas rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf[31]:

1. Konsep kesuksesan

Islam membenarkan individu untuk mencapai kesuksesan di dalam hidupnya melalui tindakan-tindakan ekonomi, namun kesuksesan dalam Islam bukan hanya kesuksesan materi akan tetapi juga kesuksesan di hari akhirat dengan mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Kesuksesan dalam kehidupan muslim diukur dengan moral agama Islam, bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas seseorang, semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketakwaan kepada Allah SWT merupakan kunci dalam moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan perilaku yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan serta menjauhkan diri dari kejahatan. Ketakwaan kepada Allah dicapai dengan menyandarkan seluruh kehidupan hanya karena (niyat), dan hanya untuk (tujuan) Allah, dan dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah.[32]

2. Jangka waktu perilaku konsumen

Dalam pandangan Islam kehidupan dunia hanya sementara dan masih ada kehidupan kekal di akhirat. Maka dalam mencapai kepuasan perlu ada keseimbangan pada kedua tempoh waktu tersebut, demi mencapai kesuksesan yang hakiki. Oleh karena itu sebagian dari keuntungan atau kepuasan di dunia sanggup dikorbankan untuk kepuasan di hari akhirat. Manakala dalam pandangan konvensional mereka tidak memperhitungkan hal tersebut karena mereka menganggap kematian sebagai akhir dari segalanya, sehingga tidak perlu menyisihkan sebagian hartanya dari keuntungan atau kepuasan untuk masa yang tidak jelas dan tidak logis pada hari akhirat.

3. Konsep kekayaan

Kekayaan dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT dan sebagai alat bagi individu untuk mencapai kesuksesan di hari akhirat nanti, sedangkan menurut pandangan konvensional kekayaan adalah hak individu dan merupakan pengukur tahap pencapaian mereka di dunia.

4. Konsep barang

Konsep barang dalam pandangan Islam selalu berkaitan dengan nilai-nilai moral. Dalam al-Quran dinyatakan dua bentuk barang yaitu: al-tayyibat (barangan yang baik, bersih, dan suci serta berfaedah) dan barangan al-rizq (pemberian Allah, hadiah, atau anugerah dari langit) yang bisa mengandung halal dan haram. Menurut ekonomi Islam, barang bisa dibagi pada tiga kategori yaitu: barang keperluan primer (daruriyyat) dan barang sekunder (hajiyyah) dan barang tersier (tahsiniyyat). Barang haram tidak diakui sebagai barang dalam konsep Islam. Dalam menggunakan barang senantiasa memperhatikan maqasid syariah (tujuan syariah). Oleh karena itu konsep barang yang tiga macam tersebut tidak berada dalam satu level akan tetapi sifatnya bertingkat dari daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat. [33]

5. Etika konsumen

Islam tidak melarang individu dalam menggunakan barang untuk mencapai kepuasan selama individu tersebut tidak mengkonsumsi barang yang haram dan berbahaya atau merusak. Islam melarang mengkonsumsi barang untuk israf (pembaziran) dan tabzir (spending in the wrong way) seperti suap, berjudi dan lainnya.

Dengan demikian economic rationality from Islamic view bermakna: (1) konsisten dalam pilihan ekonomi (2) Content pilihan tidak mengandungi haram, israf, tabdzir, mudarat kepada masyarakat (jadi senantiasa taat kepada rules Allah) (3) Memperhatikan faktor eksternal seperti kebaikan hati (altruism) yang sesungguhnya, interaksi sosial yang mesra. Menurut Siddiqi, perilaku rasional dalam ekonomi Islam tidak selalu mengindikasikan pemaksimuman.(Rational behaviour in Islamic economics doesn’t necessarily imply maximization).

c. Keseimbangan dalam Ekonomi Islam

Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justeru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk. Memang untuk mengukur pahala dan dosa seorang hamba Allah, tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi hanya merupakan ukuran secara anggaran unitnya tersendiri.[34]

Rasionaliti keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional ditunjukkan pada perilaku seseorang untuk memenuhi kehendaknya dan kehendak masyarakat sebagaimana ia memenuhi kehendak dirinya sendiri. Kenyataan ini adalah tidak benar karena perilaku seseorang individu adalah berbeda dengan perilaku individu lain dan tidaklah mungkin bisa memenuhi keperluan dan keinginan sendiri apabila keperluan individu itu tidak dipenuhi. Timothy Gorringe menyatakan bahwa mereduksi manusia yang homo sapiens (makhluk bijaksana) dengan hanya homo economicus yang secara rasional memaksimumkan utiliti, bertindak berasas self interest saja merupakan reduksi yang sangat telak terhadap nilai-nilai moral/etika.[35]

Menurut Umer Chapra, sebenarnya kalau tujuan-tujuan normatif masyarakat telah ditentukan, tidak bisa ada kebebasan tak terbatas untuk mendefinisikan rasionaliti sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Dengan demikian, perilaku rasional secara otomatik akan teridentifikasi dengan perilaku yang kondusif bagi realiasasi tujuan-tujuan normatif tersebut.[36]

Sebenarnya dapat saja memenuhi kepentingan diri sendiri dalam berbagai cara, baik ekonomi maupun nonekonomi, yang didasarkan kepada perhitungan uang atau selain uang. Namun, untuk menyelaraskan dengan orientasi materinya, ilmu ekonomi mengesampingkan semua aspek kepentingan diri nonekonomi itu, sementara itu ia hanya menyamakan rasionaliti dengan aspek ekonomi saja. Bahkan pengertian ekonomi di sini, disederhanakan lagi hanya dikaitkan dengan hitungan uang.

Ilmu ekonomi telah menciptakan konsep imajiner tentang “manusia ekonomi” di mana tanggungj awab sosial satu-satunya adalah meningkatkan keuntungannya. Dengan demikian, ilmu ekonomi hanya memperhatikan perilaku rasional manusia ekonomi yang dimotivasi hanya oleh dorongan untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri dengan cara memaksimumkan kekayaan dan konsumsinya lewat cara apapun. Semua keinginan lain yang membawa manusia bersama-sama seperti kerjasama, saling menyayangi, persaudaraan dan altruisme, di mana orang berjuang untuk kebahagiaan orang lain, sekalipun kadangkala hal itu mesti mengorbankan kepentingan dirinya sendiri, dikesampingkan sama sekali. Dengan demikian, jebakan ilmu ekonomi sekularis pada dasarnya adalah bagaimana memenuhi kepentingan diri sendiri lewat maksimumisasi kekayaan dan konsumsi sebagai alat utama untuk melakukan filterasasi, motivasi, dan restrukrisasi.[37]

Berbeda dengan tujuan utama konsumsi oleh konsumen dalam ekonomi konvensional yang semata-mata memaksimumkan utilitinya, dalam Ekonomi Islam yang berasaskan syariat Islam, menolak aktivitas manusia yang selalu memenuhi segala kehendaknya untuk memaksimumkan utiliti, karena pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan terhadap hal yang baik dan buruk sekaligus. Kehendak manusia didorong oleh suatu kekuatan dalam diri manusia (inner power) yang bersifat pribadi, dan karenanya seringkali berbeda antara satu orang dengan lainnya (sangat subjektif). Kehendak tidak selalu sesuai dengan rasionaliti, karena sifatnya yang tak terbatas. Kekuatan dari dalam diri manusia itu disebut jiwa atau hawa nafsu (nafs) yang menjadi penggerak aktiviti manusia.[38] Karena kualitas hawa nafsu manusia berbeda-beda, maka sangat wajar apabila kehendak satu orang dengan lainnya berbeda-beda pula.[39]

Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian dalam Islam berupa:

a. Diwajibkannya zakat terhadap harta yang tidak di investasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk menginves hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap laba dari harta yang diinvestasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemilik harta berusaha menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga batasan wajib zakat yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat dihindari.

b. Sistem bagi hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) menggantikan pranata bunga membuka peluang yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam sistem bagi hasil. Sistem inipun dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil.

c. Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya inflasi.

d. Keadilan dalam distribusi pendapatan dan harta. Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu ditingkatkan pola konsumsinya dengan mekanisme zakat, daya beli kaum dhu’afa meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan kerja.

e. Intervensi negara dalam roda perekonomian. Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Ada dua fungsi negara dalam roda perekonomian: (1) Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti ; monopoli, upah minimum, harga pasar dan lain-lain. (2) Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.

d. Konsep Need Membawa Maslahah

Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan kehendaknya (want) sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan keperluan (need) muncul dari suatu pemikiran atau identifikasi secara objektif atas berbagai sarana yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat bagi kehidupan. Keperluan diarahkan oleh rasionaliti normatif dan positif yaitu rasionaliti ajaran Islam, sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya. Jadi, seorang muslim mengkonsumsi suatu barang atau jasa dalam rangka memenuhi keperluannya sehingga memperoleh kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi kehidupannya. Hal ini merupakan asas dan tujuan dari syariat Islam itu sendiri, yaitu maslahah al-ibad (kesejahteraan hakiki untuk manusia), sekaligus sebagai cara untuk mendapatkan falah yang maksimum.

Rasionaliti dalam ekonomi Islam, senantiasa memperhatikan maslahah untuk diri, keluarga dan masyarakat, utiliti bukanlah suatu prioritas, walau tidak dibuang. Implikasi pengaplikasian konsep need ini dalam mewujudkan maslahah adalah sebagai berikut:

1. Menghindarkan diri dari sikap israf (berlebih-lebihan melampaui batas).

Seorang konsumen muslim akan selalu mempertimbangkan maslahah bagi diri dan masyarakatnya dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa dan menghindari sikap israf.[40] Ia tidak akan menuruti want-nya untuk mendapatkan utiliti yang maksimum, apabila didapati want-nya itu mengandungi israf. Misalnya, seorang muslim tidak akan mengkonsumsi makanan yang mahal-mahal walau income-nya memungkinkan untuk membelinya, sementara ia mengetahui tetangganya kelaparan karena tidak punya makanan. Ia akan memilih untuk menginfakkan sebagian income-nya kepada tetangganya agar dapat makan. Dengan begitu ia berarti mendahulukan maslahah daripada memaksimalkan utiliti untuk diri pribadinya.

2. Mengutamakan akhirat daripada dunia.

Pada asasnya seorang muslim akan dihadapkan pada dua pilihan yaitu di antara mengkonsumsi barang ekonomi yang bersifat duniawi saja dan yang bersifat ibadah (ukhrawi). Pengunaan barang atau jasa untuk keperluan ibadah bernilai lebih tinggi dari konsumsi untuk duniawi. Konsumsi untuk ibadah lebih tinggi nilainya karena orientasinya adalah al-falah yang akan mendapatkan pahala dari Allah SWT, sehingga lebih bertujuan untuk kehidupan akhirat kelak. Oleh karena itulah, konsumsi untuk ibadah pada hakikatnya adalah konsumsi untuk masa depan (future consumption), sedangkan konsumsi duniawi adalah hanya untuk konsumsi masa sekarang (present consumption). Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula al-falah yang akan dicapai, vice versa.[41]

3. Konsisten dalam prioritas pemenuhan keperluan (daruriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah)

Keperluan manusia dalam konsumsi memiliki tingkat kepentingan yang tidak selalu sama. Terdapat prioritas-prioritas di antara satu dengan lainnya yang menunjukkan tingkat kemanfaatan dan kemendesakan dalam pemenuhannya. Para ulama telah membagi prioritas ini menjadi tiga, yaitu al-hajat al-dharuriyyah, al-hajat al-hajiyyah, dan al-hajat al-tahsiniyyah. Seorang muslim perlu mengalokasikan budget-nya secara urut sesuai dengan tingkat prioritasnya secara konsisten. Keperluan pada tingkat dharuriyyah mesti dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian hajiyyah dan akhir sekali tahsiniyyah.[42] Prioritas ini semestinya diaplikasikan pada semua jenis keperluan, yaitu agama (al-din), kehidupan, harta, ilmu pengetahuan (akal) dan kelangsungan keturunan.

4. Memperhatikan etika dan norma[43]

Syariah Islam memiliki seperangkat etika dan norma yang mesti dipedomani dalam semua aktivitas kehidupan. Beberapa etika misalnya kesederhanaan, keadilan, kebersihan, halalan toyyiba, keseimbangan, dan lain-lain. Ringkasnya, seorang muslim dalam beraktivitas, khususnya dalam mengkonsumsi barang atau jasa mestilah berpedoman pada etika dan norma yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ini artinya, ia lebih mengutamakan maslahah, dari mendapatkan utiliti untuk memenuhi want-nya yang relatif tidak terbatas.

Menurut Anas Zarqa’,[44] perilaku muslim yang rasional dalam mengaplikaiskan konsep need akan mendorong individu untuk berada pada suatu tingkat yang berada di antara pembaziran dan kecukupan. Rasional dalam mengkonsumsi menurut modelnya adalah:

1. Konsumen yang rasional tidak akan berpuas hati sebelum sampai ke tahap barang kecukupan yang mampu diusahakan, karena akan dihukum bersalah dan dianggap menimbulkan penganiayaan terhadap diri dan keluarga.

2. Tidak melebihi garis pembaziran, karena dilarang Islam

3. Konsumen tidak menggunakan barang terlarang, karena berkibat buruk di akhirat.

4. Bersedia share sebagian dari konsumsinya dengan orang lain atas sikap mematuhi prinsip Islam seperti zakat, sadaqah, infaq.

D. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Di antara perbedaan mendasar itu adalah:

1. Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambilkira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man (‘Ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al-falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di akhirat.

2. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.

3. Sumber utama ekonomi Islam adabah al-Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam. Segala sesuatu yang bertentangan dengan dua sumber tersebut harus dikalahkan oleh aturan kedua sumber tersebut. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat positivistik.

4. Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan akhirat.

5. Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justeru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk. Memang untuk mengukur pahala dan dosa seorang hamba Allah, tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi hanya merupakan ukuran secara anggaran unitnya tersendiri. Wallahua’lam bi Ash-Shawab.

DAFTAR PUSTAKA

AbulHasan M. Sadeq, 1992, “Islamic Economic Thought”, dalam AbulHasan M. Sadeq dan Aidit Ghazali (eds.), Readings in Islamic Economic Thought, Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn. Bhd.

Ahmad, Khursid, 1992, dalam M. Umer Chapra, What is Islamic Economics, (Jeddah: IRTI – IDB.

Al-Syatibi, t.t., al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, Beirut: Dar al-Fikr, juz 2.

Chapra, M. Umer, 1995, Islam and Economic Challenge, USA: IIIT dan The Islamic Foundation.

Chapra, Umer, 2001, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam/The Future of Economics: An Islamic Perspective. Ikhwan Abidin Basri (terj.) Jakarta: Gema Insani Press

Choudory, Masudul Alam, 1989, The Paradigm of Humanomics. Bangi: UKM

Gorringe, Timothy, 1999, Fair Shares: Ethics and The Global Economy. Slovenia: Thames

Hamilton, Clive, 1994, The Mystic Economist. Australia: Hamilton

Hamouri, Qasem, 1991, “Rationality, Time and Accounting for The Future in Islamic Thaought”, dalam Faridi (ed), Essays in Islamic Economic Analysis. New Delhi: Genuine Publication & Media PVT. Ltd.

Heap, Shaun Hargreaves, 1992, “Rationality”, dalam Shaun Hargreaves Heap et. al (1992), The Theory of Choice: A Critical Guide. Oxford UK: Basil Blackwell Ltd.

Joni Tamkin Bin Borhan, 2002, “Economic Function of The State: An Islamic Perspective” dalam Jurnal Usuluddin, No. 16, Kuala Lumpur: Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya.

___________________ 2002, “Metodologi Ekonomi Islam: Suatu Analisis Perbandingan”, dalam Jurnal Usuluddin, No. 15, Kuala Lumpur: Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya.

Kahf, Monzer, 1989, “Islamic Economics and Its Methodology” dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications.

_____________1992, “The Theory of Consumption” dalam Sayyid Tahir et al. (ed.), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn Bhd.

__________, “A Contribution to the theory of Consumer Behaviour in Islamic Society” dalam Sayyid Tahir et al. (ed), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia

___________ 1991, “Zakat: Unresolved Issues in Contemporery Fiqh”, dalam AbulHasan M. Sadeq et al. (eds.), Development and Finance in Islamic, Petaling Jaya: International Islamic University Press.

Khan, M. Fahim, 1992, “Theory of Consumer Behaviour in Islamic Perspective”, dalam Sayyid Tahir et al. (ed), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia

____________ 1994, An Intrduction to Islamic Economics, Islamabad: IIIT Pakistan.

Khan, Muhammad Akram, 1989, “Methodology of Islamic Economics” dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications.

M.B. Hendrie Anto, 2003, Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA

Mannan, M. Abdul, 1986, Islamic Economics; Theory and Practice, Cambride: Houder and Stoughton Ltd.

____________1993, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (terj.). Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf

____________1982, “Scarcity, Choice and Opportunity Cost: Their Dimension in Islamic Economics” Saudi Arabia: International Centre for Research in Islamic Economics

March, James G. 1986, “Bounded Rationality, Ambiguity, and the Engineering of Choice”, dalam Jon Elster (ed.) Rational Choice. Oxford UK: Basil Blackwell Ltd.

Miller, Roger LeRoy, 1997, Economics Today, The Micro View, edisi 9. New York: Addison Wesley

Mohammad Daud Ali, 1988, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Nomani, Farhad dan Ali Rahnema, 1994, Islamic Economic Systems, London: Zed Books Ltd.

Qaradawi, Yusuf al-, 1998, al-Ijtihad al-Mu‘asir, Beirut: al-Maktab al-Islami.

Rahman, Afzalur, 1979, Economic Doctrines of Islam, Vol. 4, London: The Muslim Schools Trust.

Samuelson, Paul dan William D. Nordhaus, 2001, Microeconomics. New York: McGraw-Hill, edisi 17

Siddiqi, Muhammad Nejatullah, 1991, “Islamic Economic Thought: Foundations, Evolution and Needed Direction”, dalam AbulHasan M. Sadeq et al. (eds.), Development and Finance in Islamic, Petaling Jaya: International Islamic University Press.

______________ 1992, “Islamic Consumer Behaviour” dalam Sayyid Tahir et al. (ed.), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn Bhd

Syed Mohd. Ghazali Wafa Syed Adwam Wafa et al. 2005, Pengantar Perniagaan Islam, Petaling Jaya: Pearson Malaysia Sdn. Bhd.

Syed Omar Syed Agil, 1992, “Rationality in Economic Theory: A Critical Appraisal”, dalam Sayyid Tahir et al. (ed.), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn Bhd

Tajuldin et.al, 2004, Rasionalisme dari Perspektif Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam: Implikasi ke Atas Keseimbangan Konsumen dan Keseimbangan Pengeluar. Kertas kerja untuk seminar

Vanberg, Viktor J. 1994, Rules and Choice in Economics. London: Routledge, h. 37

Zarqa’, Anas, 1989, “Islamic Economics: An Approach to Human Welfare”, dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications



[1] Paul R Gregory dan Robert C Stuart, 1981, Comparative Economic System, Boston: Houghton Miffin Company, hal. 16.

[2] M. Umer Chapra, 2001, Masa Depan Ilmu Ekonomi, (terj.) Ikhwan Abidin, The Future of Economics: An Islamic Perspective, Jakarta: Gema Insani Press, hal. 3.

[3] Roger LeRoy Miller, 1997, Economics Toda: The Micro View, edisi 9, New York: Addison Wesley, hal. 6

[4] Qasem Hamouri, 1991, “Rationality, Time and Accounting for The Future in Islamic Thaought”, dalam Faridi (ed), Essays in Islamic Economic Analysi, New Delhi: Genuine Publication & Media PVT. Ltd., hal. 70

[5] M.A. Mannan, 1982, “Scarcity, Choice and Opportunity Cost: Their Dimension in Islamic Economics” Saudi Arabia: International Centre for Research in Islamic Economics, hal. 107-109

[6] Ini tergambar dalam ungkapan Adam Smith (1776) dalam bukunya an Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, yang menyatakan “it is not from the benevolence of the butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but from their regard to their own interest”. Sebagaimana dikutip oleh Miller, 1997, hal. 5-6

[7] Paul Samuelson dan William D. Nordhaus, 2001, Microeconomic, New York: McGraw-Hill, edisi 17, hal. 30-31 dan 216

[8] Umer Chapra, 1995, Islam and Economic Challenge. Herndon USA: IIIT

[9] Umer Chapra, 2001, op.cit. hal. 23-28

[10] Ini tergambar dalam ungkapan Adam Smith (1776) dalam bukunya an Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, yang menyatakan “it is not from the benevolence of the butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but from their regard to their own interest”. Sebagaimana dikutip oleh Miller, 1997, hal. 5-6

[11] Paul Samuelson dan William D. Nordhaus, 2001, Microeconomic, New York: McGraw-Hill, edisi 17, hal. 30-31 dan 216

[12] Dalam bukunya yang berjudul Economics, Paul dan Ronald Wonnacott menulis enam kelemahan mekanisme pasar. Pertama, sekalipun pasar memberikan kebebasan individu lebih tinggi kepada para pemain di dalamnya, ia hanya memberikan kepada si lemah kebebasan untuk merasakan lapar dan tersingkir. Kenyataan menunjukkan, dalam mekanisme pasar yang bebas dan berjalan baik, banyak orang kaya dapat memberikan makanan yang lebih bergizi untuk anjingnya daripada si miskin memberikan makanan kepada diri dan keluarganya. Kedua, dalam suatu sistem perekonomian dengan sistem pasar yang tidak diatur, akan terjadi keadaan yang sangat tidak stabil dengan inflasi tinggi, diikuti oleh resesi yang tajam. Bila ini terjadi, segenap lapisan masyarakat akan menderita. Ketiga, dalam sistem laissez faire, harga-harga di pasaran tidak selalu mencerminkan kekuatan pasar yang tidak memihak. Harga-harga yang mencerminkan mekanisme murni permintaan dan penawaran, hanya terjadi pada pasar bersaing sempurna. Namun pasar ini hanya ada dalam teori. Dalam faktanya, para produsen senantiasa memiliki kekuasaan untuk mempermainkan harga dan pasar cenderung berbentuk monopolis, oligopolis dan persaingan tidak sempurna. Keempat, pasar tidak menggubris efek eksternalitas seperti polusi udara dan air dan penurunan kualitas kehidupan fisik. Kelima, dalam wilayah-wilayah tertentu, kadang-kadang terjadi kegagalan pasar. Jika ini ada, maka pemerintahlah yang harus mengambil alih komando. Keenam, dalam sebuah perekonomian dengan mekanisme pasar yang baik, dunia usaha mampu memenuhi keinginan konsumen dengan sangat baik. Namun harus disadari konsumen bersedia membeli produk tidak selalu didorong oleh keinginan riil pribadinya yang independen, tetapi sering lebih dipengaruhi gencarnya iklan di berbagai media. Preferensi dan cita rasa konsumen telah didikte oleh imajinasi yang ditimbulkan oleh promosi.

[13] M. B. Hendrie Anto, 2003, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta: EKONISIA, hal. 353

[14] M. Abdul Mannan, 1986, Islamic Economics, Theory and Practice. Cambride: Hodder and Stoughton, The Islamic Academy; M. Umar Chapra, 2001, What is Islamic Economics, Jeddah: IRTI – IDB, hal. 44.

[15] David Jean C. Boulakia, 1971, “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, Journal of Political Economy, Vol. 79, No. 5 (September/October), The University of Chicago, hal. 1117-1118.

[16] M. Abdul Mannan, 1986, Islamic Economics; Theory and Practice, Cambride: Houder and Stoughton Ltd., hal. 18.

[17] Muhammad Nejatullah Siddiqi, 1991, “Islamic Economic Thought: Foundations, Evolution and Needed Direction”, dalam AbulHasan M. Sadeq et al. (eds.), Development and Finance in Islamic, Petaling Jaya: International Islamic University Press, hal. 21. Bandingkan dengan definisi yang dikemukakan Akram Khan, “Islamic economics aims at the study of human falah [well-being] achieved by organizing the resources of the earth on the basis of cooperation and participation”. Lihat Muhammad Akram Khan, 1994, An Intrduction to Islamic Economics, Islamabad: IIIT Pakistan, hal. 33. Dan juga definisi Khurshid Ahmad, ekonomi Islam adalah “a sistematic effort to try to understand the economic problems and man’s behaviors in relation to that problem from an Islamic perspective”. Khursid Ahmad, 1992, dalam M. Umer Chapra, What is Islamic Economics, (Jeddah: IRTI – IDB, hal. 19.

[18] Lihat M. B. Hendrie Anto, 2003, op.cit., hal. 10-11; Syed Mohd. Ghazali Wafa Syed Adwam Wafa et al., 2005, Pengantar Perniagaan Islam, Petaling Jaya: Pearson Malaysia Sdn. Bhd., hal. 50; Mohammad Daud Ali, 1988, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, hal. 18.

[19] M. Umer Chapra, 2001, op.cit., hal. 202-206.

[20] Al-Syatibi, t.t., al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, Beirut: Dar al-Fikr, juz 2, hal. 19.

[21] Yusuf al-Qaradawi, 1998, al-Ijtihad al-Mu‘asir, Beirut: al-Maktab al-Islami, hal. 68.

[22] Al-Quran menyebut kata falah dalam 40 tempat. Falah mencakup konsep kebahagiaan dalam dua dimensi yaitu dunia dan akhirat. Kebahagiaan dimensi duniawi, falah mencakup tiga aspek, yaitu: (1) kelangsungan hidup, (2) kebebasan dari kemiskinan, (3) kekuatan dan kehormatan. Sedangkan dalam kebahagiaan dimensi akhirat, falah mencakup tiga aspek juga, yaitu: (1) kelangsungan hidup yang abadi di akhirat, (2) kesejahteraan abadi, (3) berpengetahuan yang bebas dari segala kebodohan. Falah hanya dapat dicapai dengan suatu tatatan kehidupan yang baik dan terhormat (hayah al-tayyibah). Lihat M. B. Hendrie Anto, 2003, op.cit., hal. 7.

[23] Muhammad Akram Khan, 1989, “Methodology of Islamic Economics” dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications, hal. 59; Syed Mohd. Ghazali Wafa Syed Adwam Wafa et al., 2005, op.cit., hal. 53; M. B. Hendrie Anto, 2003, op.cit., hal. 7.

[24] Anas Zarqa’, 1989, “Islamic Economics: An Approach to Human Welfare”, dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications, hal. 29-38.

[25] Joni Tamkin Bin Borhan, 2002, “Metodologi Ekonomi Islam: Suatu Analisis Perbandingan”, dalam Jurnal Usuluddin, No. 15, Kuala Lumpur: Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, hal. 77-83; Farhad Nomani dan Ali Rahnema, 1994, Islamic Economic Systems, London: Zed Books Ltd., hal. 2-19; Muhammad Akram Khan, 1989, op.cit., hal. 53-60; Monzer Kahf, 1989, “Islamic Economics and Its Methodology” dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications, hal. 43-48.

[26] M. Abdul Mannan, 1986, op.cit., hal. 13-27.

[27] Clive Hamilton, 1994, op.cit., hal. 6-7. Lihat pula Masudul Alam Choudory, 1989, The Paradigm of Humanomics, Bangi: UKM

[28] Viktor J. Vanberg, 1994, Rules and Choice in Economics, London: Routledge, hal. 37

[29] Syed Omar Syed Agil, 1992, op.cit., hal. 34-38

[30] Muhammad Nejatullah Siddiqi, 1992, “Islamic Consumer Behaviour” dalam Sayyid Tahir et al. (ed.), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective, Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn Bhd, hal. 55-56

[31] Monzer Kahf, 1992, “The Theory of Consumption” dalam Sayyid Tahir et al. (ed.), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia Sdn Bhd, hal. 62-67

[32] MB Hendri, 2003, op.cit., hal. 123

[33] M. Fahim Khan, 1992, “Theory of Consumer Behaviour in Islamic Perspective”, dalam Sayyid Tahir et al. (ed), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective, Petaling Jaya: Longman Malaysia, hal. 74

[34] Bandingkan dengan penjelasan Clive tentang transrationality, Clive Hamilton, 1994, The Mystic Economist, Australia: Hamilton, hal. 158-161

[35] Timothy Gorringe, 1999, Fair Shares: Ethics and The Global Economy, Slovenia: Thames, hal. 31

[36] Umer Chapra, 2001, op.cit., hal. 19

[37] Ibid., hal. 20

[38] Lihat QS Asy-Syams: 7-10

[39] Lihat QS Yusuf: 53; al-Qiyamah: 2; al-Fajr: 27

[40] M. Fahim Khan (1992), op. cit., hal. 78

[41] M.B Hendri Anto, 2003, op.cit., hal. 129-131. Lihat pula Monzer Kahf, “A Contribution to the theory of Consumer Behaviour in Islamic Society” dalam Sayyid Tahir et al. (ed), Readings in Microeconomics An Islamic Perspective. Petaling Jaya: Longman Malaysia, hal. 96-98

[42] M.A Mannan, 1993, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (terj.), Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, hal. 48

[43] M. Fahim Khan, 1992, op. cit., hal. 78. Lihat pula M.B Hendri Anto, 2003, op.cit., hal.132

[44] Sebagaimana dikutip Syed Omar Syed Agil, 1992, op.cit., hal. 43